Home Info Beacukai Pantau Tarif Cukai di Pasaran, Bea Cukai Lakukan Hal Ini

Pantau Tarif Cukai di Pasaran, Bea Cukai Lakukan Hal Ini

Jakarta, Gatra.com – Menindakanjuti amanat Direktur Jenderal Bea Cukai terkait fungsi pengawasan, penerimaan negara, serta sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak turun ke pasar dan toko eceran untuk melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) untuk memantau harga jual barang kena cukai (BKC) di pasaran.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa monitoring HTP adalah kegiatan survei setiap tiga bulan untuk membandingkan harga jual BKC di pasaran dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.

“Pentingnya kegiatan ini diadakan untuk memudahkan Bea Cukai dalam membuat regulasi terkait cukai. Karena sesuai sidatnya, barang-barang yang ditetapkan sebagai BKC harus dikendalikan konsumsinya,” ujar Hatta.

Bea Cukai Malang melaksanakan monitoring harga jual rokok di wilayahnya pada 7-9 Maret 2022. Monitoring HTP kali ini menyasar ke 4 wilayah, yaitu Kecamatan Ngajum dan Kecamatan Poncokusumo di Kabupaten Malang serta Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang di Kota Malang.

Sejalan, Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan rangkaian kegiatan pemantauan HTP rokok pada tanggal 7-8 Maret 2022 di wilayah Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung dan Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pada tanggal 9-10 Maret 2022, monitoring dilanjutkan di Kabupaten Lampung Utara dan Pesawaran.

Sementara itu, pada 1-9 Maret 2022, Bea Cukai Bojonegoro juga melaksanakan monitoring HTP rokok ke toko eceran di 4 kecamatan, antara lain Kecamatan Tambakrejo, Kedungadem, Sukosewu dan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.

“Selain melaksanakan pemantauan HTP, Tim Bea Cukai di berbagai daerah juga memanfaatan kegiatan ini untuk melakukan sosialisasi rokok ilegal. Sehingga dapat menambah informasi dan kewaspadaan masyarakat terutama pedagang eceran terkait peredarannya,” imbuh Hatta.

Tidak hanya rokok, di Kepulauan Bangka, Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan kegiatan survei HTP terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kegiatan ini di laksanakan pada 3-4 Februari 2022 di Kecamatan Tanjungpandan. Survei ini dilakukan untuk memastikan harga jual yang dibayarkan oleh konsumen akhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Survei HTP ini mendapat respon yang positif dari para penjual, dan diharapakan kegiatan ini dapat memudahkan Bea Cukai dalam merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi dan melakukan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan berbagai kebijakan dibidang cukai ke depannya,” pungkas Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI