Home Hukum KPK Tahan Tersangka Kontraktor Penyuap Eks Bupati Tulungagung

KPK Tahan Tersangka Kontraktor Penyuap Eks Bupati Tulungagung

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan tersangka Direktrut PT. Kediri Putra, Tigor Prakasa (TP). Ia diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013-2018.

Tigor Prakasa sebagai salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Agar tetap bisa memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukannnya Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.

“Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (11/3).

Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya kontrak dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyej pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

“Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” ujar Alex.

Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor pada tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar.

Pada 2017, Tigor mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 Miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar. Tahun berikutnya ia mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.

“Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” imbuh Alex.

Tersangka Tigor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

114