Home Hukum Kekecewaan Pimpinan KPK Terhadap MA Usai Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi

Kekecewaan Pimpinan KPK Terhadap MA Usai Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak kuasa mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. MA mengurangi hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

“(Putusan MA) Itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit bingung juga,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/3).

Majelis Kasasi mempertimbangkan Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan.

Dalam hal ini Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2020.

Tujuannya dengan semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar.

“MA ini seolah-olah hakimnya menghukum kebijakan yang lalu tidak benar. Makanya dikoreksi dan dianggap itu suatu hal yang baik,” ujar Alex.

KPK sendiri belum menerima putusan lengkap dari MA. Termasuk apakah ganti rugi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD77 ribu dikoreksi MA.

“Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani KPK ini dari sisi kami sangat mengecewakan terhadap pertimbangan yang dibuat majlis hakim MA. Rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami,” sebut Alex.

Meski demikian Alex menambahkan, seburuk apapun putusan hakim KPK tetap harus melaksanakan. Upaya hukum lain melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru dengan melakukan peninjauan kembali (PK) akan menjadi opsi.

“Tetapi aturan main itu putusan dari pengadil tertinggi dan kita harus melaksanakan itu apapun komentar, apapun yang terjadi. Kalau masih ada upaya hukum tentu kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan PK, kalau dimungkinkan,” imbuhnya.

50