Home Hukum Kasus Doni Salmanan, Polisi Periksa 26 Saksi dan Ahli

Kasus Doni Salmanan, Polisi Periksa 26 Saksi dan Ahli

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 26 saksi diperiksa terkait dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Doni Salmanan. Ia merupakan affiliator dari aplikasi binary option, Quotex.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa 26 saksi yang masih diperiksa terdiri dari 18 saksi dan 8 ahli.

“8 dari ahli yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, dan 3 ahli pidana serta 1 ahli investasi,” kata Gatot dalam konferensi pers di YouTube Divisi Humas Polri pada Jumat (11/03).

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform Quotex. Selain pemeriksaan, polisi melakukan pelacakan aset Doni Salmanan juga berkoordinasi dengan PPATK.

“Guna menelusri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Quotex,” tutur Gatot.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan status Doni Salmanan ditingkatkan menjadi tersangka. Penahanan juga dilakukan terhadap Doni Salmanan dengan alasan subyektif dan obyektif.

Barang bukti yang disita terkait hal ini adalah iPhone 13 milik Doni, 1 bundel mutasi rekening atas nama Doni, dan 1 flash disk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan. Selain itu, akun YouTube bernama “King Salmanan” dan 2 akun surel yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex juga disita.

Doni dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

41