Home Hukum Perintah Kapolres Ini Bikin Pencuri Sawit Terbirit-birit

Perintah Kapolres Ini Bikin Pencuri Sawit Terbirit-birit

Batanghari, Gatra.com - Aksi pencurian kelapa sawit makin menggila. Pelaku "menelan ludah" mendengar harga jual Tandan Buah Segar (TBS) bertengger di angka Rp4.000 per kilogram. 

Kapolres Batanghari AKBP Mochammad Hasan bertindak cepat memberi perintah kepada semua Kapolsek saat mengikuti Musrenbang RKPD 2023 di Gedung Pemuda.

"Terkait pencurian kelapa sawit, saya sudah membuat kebijakan kepada Kapolsek, ketika dilakukan berulang-ulang akan diproses Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Ketika lebih dari dua kali akan kita teruskan ke pidana," ujar Hasan.

Hasan juga punya cara jitu agar pelaku pencurian kelapa sawit lainnya terbirit-birit sebelum ketangkap anak buahnya. Pelaku yang berhasil ketangkap akan difoto. Selanjutnya petugas memanjang foto mereka di tempat-tempat keramaian.

"Tujuannya agar pelaku dapat sanksi sosial atau shock therapy, bahwa bersangkutan adalah pelaku pidana," katanya.

Diketahui, para pencuri kelapa sawit kerap membusungkan dada pasca keputusan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) perihal kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak ditahan di penjara. 

"Mereka (pencuri) menakar barang curian di angka Rp2 juta, Rp1,5 juta dan Rp1 juta. Jadi, pelaku pencurian cuma membawa tiga sampai empat tandan kelapa sawit dan langsung pergi," ucapnya. 

Alumnus Akpol 2002 khawatir pencurian kelapa sawit dijadikan mata pencarian. Kalau cuma sekali beraksi, pelaku mungkin bisa dimaafkan pemilik kebun. 

"Tapi kalau pencurian sudah berulang kali, saya perintahkan Kapolsek agar proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Hasan.

Soal ada masyarakat enggan melaporkan aksi pencurian kelapa sawit kepada polisi, lanjut Hasan, pertama takut dapat menerima ancaman dari pelaku pencurian. 

"Kedua adalah mungkin kebun mereka terlalu banyak, jadi dianggap sedekah. Mungkin pak ya. Jadi, jawabnya cuma dua itu," ujarnya.

4865