Home Politik FITRA Mencium Gelagat Kotor dalam Wacana Penundaan Pemilu

FITRA Mencium Gelagat Kotor dalam Wacana Penundaan Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak penundaan pemilu dan wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode. Sekjen FITRA, Misbah Hasan, mengatakan, kedua wacana tersebut inkonstitusional.

 

Misbah merujuk pada ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Ketentuan itu tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama dua periode dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali.

 

Peraturan itu juga diperkuat dengan Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

 

"Jika hal ini dipaksakan maka konsekuensinya perlu dilakukan amandemen UU 1945," kata Misbah lewat keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Minggu (13/03).

 

Menurut Misbah, alasan yang dibolehkan melakukan penundaan pemilu apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

 

"Kami mencium gelagat kotor," ia menambahkan.

 

Selain itu, menurut Misbah, wacana penundaan tersebut juga menambah persoalan negara. Pasalnya, belum ada perangkat kelembagaan yang mendukung. Belum ditentukannya pula lembaga yang berhak untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

 

Kemudian, penundaan Pemilu 2024 berdampak juga pada penambahan masa jabatan DPR dan DPD.

 

Dalam konteks konstalasi politik hari ini, Misbah melanjutkan, rencana amandemen UUD 1945 justru berpotensi memperlebar persoalan regulasi di Indonesia.

 

"Jangan sampai oligarki mengobrak-abrik UUD 1945 dengan berbagai dalih yang menyebabkan masyarakat terpecah belah," kata dia.

 

 

168