Home Hukum Otto Minta MA Konsisten Terapkan hanya Advokat Ber-KTPA Ini yang Bisa Beracara

Otto Minta MA Konsisten Terapkan hanya Advokat Ber-KTPA Ini yang Bisa Beracara

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, meminta Mahkamah Agung (MA) kembali menerapkan aturan bahwa advokat yang mengantongi Kartu Tanda Pengenal Anggota (KTPA) Peradi yang bisa atau boleh beracara di pengadilan.

“Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN Peradi itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dahulu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (14/3).

Ia menjelaskan, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bawa Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

Terlebih lagi, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah.

“Ditambah lagi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah [Peradi] yang sah,” ujarnya.

Otto melanjutkan, Peradi meminta MA konsisten melaksankan UU Advokat serta putusannya mengenai Peradi yang dipimpinnya sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah.

Selain meminta MA konsisten menerapkan hukum, Otto juga mengatakan, agar hal tersebut bisa berjalan, maka advokat harus berada di dalam satu wadah tunggal atau single bar, yakni DPN Peradi. Menurutnya, sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan.

Single bar is a must, single bar adalah menjadi suatu keharusan. Saya terus berjuang untuk mempertahankan single bar bukan untuk kepentingan para advokat Peradi, tetapi saya berjuang untuk membela kepentingan para pencari keadilan,” ujarnya.

Sedangkan kepada 728 advokat dari wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang baru diangkat sebagai advokat anggota Peradi, Otto menyampaikan pesan khusus, yakni menjadi advokat yang bukan bertujuan hanya mencari harta atau kekayaan karena tidak sedikit orang ingin menjadi advokat untuk mengejar itu.

Menurutnya, tidak sedikit orang bahkan calon advokat hinga advokat ingin menjadi advokat karena ingin memiliki mobil mewah atau super car seperti Lamborghini dan berbagai kemewahan lainnya. “Ingin mendapatkan cewek cantik kiri-kanan dipertontonkan di televisi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tidak salah seseorang menjadi kaya raya dan memiliki berbagai barang mewah melalui cara yang benar, karena katanya, untuk menjadi bahagia, syaratnya di antaranya memiliki uang atau harta. Namun itu salah satu dan tidak utama.

Namun, ujar Otto, jika bercita-cita menjadi advokat hanya untuk menjadi kaya raya, maka akan celaka. Karena itu, seorang advokat tidak perlu mengejar harta karena itu akan datang dengan sendirinya jika melakukan profesi advokat sesuai ketentuan, di antaranya profesional, berkualitas, dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan maksimal kepada klien.

“Ingat teman-teman semuanya, uang, harta, legal fee itu adalah konsekuensi logis daripada perbuatan pelayanan hukum kita,” katanya.

Menurutnya, jika advokat memberikan pelayanan hukum yang baik kepada klien, meningkatkan kualitas atau kemampun di bidang hukum dan  terkait lainnya, maka akan memperoleh legal fee yang sepadan.

Selain itu, Otto juga berpesan agar para calon advokat yang diangkat menjadi advokat harus memiliki sensitivitas publik, khususnya terhadap kaum perempuan yang melahirkan generasi penerus, harus dihormati dan memperlakukanya secara baik di muka umum sehingga tidak mencederai rasa keadilan dan tidak merusak generasi berikutnya. “Peradi sekarang menghadapi persoalan seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, setelah ratusan advokat ini diangkat, mereka akan disumpah oleh PT DKI Jakarta pada 16 hingga 18 Maret 2022. “Selamat kepada seluruh teman sejawat atas diangkatnya sebagai advokat Peradi,” ujarnya.

1891