Home Hukum ICW Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Soal Laporan SMS Blast dan Hymne

ICW Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Soal Laporan SMS Blast dan Hymne

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corrruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK segera memanggil Firli Bahuri terkait rentetan dugaan pelanggaran kode etik.

Peneliti ICW Kurnia Ramdahana mengatakan, mulai dari mars serta hymne KPK kental dengan nuansa konflik kepentingan. Laporan AJLK2020 dan IM57+ Institute menjadi modal awal bagi Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti laporan mereka ke persidangan etik.

“ICW tentu tidak berharap Dewas bertindak seperti tim pembela Pimpinan KPK lagi. Sebab, selama ini, mulai dari rendahnya penjatuhan sanksi etik kepada Pimpinan KPK dan abainya Dewas saat melihat TWK (Tes Wawawsan Kebangsaan), menjadikan masyarakat enggan untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengawas tersebut,” kata Kurnia melalui keternagan tertulisnya, Senin (14/03).

Seperti diketahui, perwakilan alumni AJLK2020 Korneles Materay mengatakan, pihaknya melaporkan soal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku saat pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK. Ardina Safitri sendiri adalah istri dari Firli Bahuri.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles di Kantor Gedung C1 KPK, Rabu (9/3).

Sementara Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+) juga melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari Jumat (11/3).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan kesewenangan Firli menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya. Yakni berupa penyampaian pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK.

98