Home Hukum Gondol Rp250 Juta dari Mobil Pegawai Bulog, Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Dibekuk

Gondol Rp250 Juta dari Mobil Pegawai Bulog, Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Dibekuk

Tegal, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah amankan komplotan pencuri modus pecah kaca yang beraksi hingga Malaysia. Mereka dibekuk setelah membobol mobil pegawai Bulog dan membawa kabur uang Rp250 juta.

Komplotan yang diringkus tersebut terdiri dari Darussalam (38) dan Boby Anwar (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kedua pelaku diringkus Tim Resmob Satreskrim yang melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jombang dan Mojokerto, Jawa Timur usai mendapat laporan aksi kejahatan mereka.

"Pelaku ditangkap empat hari setelah beraksi di Kota Tegal. Korbannya adalah pegawai Bulog," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat rilis kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/3).

Rahmad mengungkapkan, aksi kejahatan kedua pelaku terjadi pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu, korban yakni Susmiar Betta Mardani baru saja mengambil uang sebesar Rp250 juta di BRI Cabang Tegal.

Dari kantor bank pelat merah tersebut, korban yang mengendarai mobil Toyota Kijang menuju kantor Bulog Cabang Pekalongan di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal. Setelah memarkir mobil, korban masuk ke dalam kantor Bulog dan meninggalkan uang di dalam mobil.

"Setelah korban masuk ke kantor Bulog, pelaku yang sudah mengamati dan membuntuti korban dari bank dengan sepeda motor, masuk ke tempat parkir dengan cara melompati pagar. Pelaku kemudian memecahkan kaca tengah sebelah kiri mobil korban. Uang Rp250 juta yang disimpan di mobil diambil," ungkap Rahmad.

Rahmad mengatakan, selain di Kota Tegal, kedua pelaku sebelumnya sudah melakukan kejahatan dengan modus serupa di beberapa kota, antara lain Riau dan Batam. Bahkan kelompok Palembang itu juga pernah beraksi hingga Malaysia.

"Kelompok ini pernah beraksi di Kuala Lumpur, Malaysia dan salah satu dari mereka adalah residivis kasus yang sama. Kalau di Kota Tegal ini baru pertama kali," ujarnya.

Menurut Rahmad, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.

Selain meringkus pelaku, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah besi yang sudah dimodifikasi untuk memecahkan kaca mobil, uang tunai Rp1,5 juta, satu buah sebo atau penutup wajah, dan satu unit sepeda motor Honda CB yang dibeli pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang. "Buat bayar utang," akunya saat digiring ke sel tahanan Mapolres Tegal Kota.

1103