Home Hukum Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Paket Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Paket Rokok Ilegal

Kudus, Gatra.com - Ratusan paket dari e-Commerce berisi rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 255 Paket yang berisi 179.120 batang rokok ilegal.

"Nilai barang diperkirakan bernilai Rp204.120.600 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan adalah Rp136.730.155," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Senin (14/3).

Ia menyebut, ratusan ribu barang haram itu berhasil digagalkan peredarannya dari hasil analisa petugas Bea Cukai Kudus terhadap e-Commerce. Sebelumnya dalam rangka pelaksanaan operasi rokok ilegal, Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa terhadap e-Commerce, dan didapati kesimpulan bahwa pada Sabtu, 5 Maret 2022 akan ada pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara melalui jasa kiriman.

"Analisa ini dilakukan sebagai upaya memutus peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang cukai," ungkapnya.

Atas hasil analisa tersebut, tim Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap jasa kiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 16.15 WIB, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang jasa pengiriman.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, kedapatan berisi rokok ilegal jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu. Kemudian tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut.

"Rokok merupakan barang kena cukai, pada saat pemasarannya harus telah dilekati pita cukai asli. Dalam penindakan di atas ditemukan rokok yang akan dikirim tidak dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu. Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai," ucapnya.

1262