Home Hukum Kejagung Cecar Direktur PT Hyupseung dan CV Mekar soal Kasus Korupsi KITE Pelabuhan

Kejagung Cecar Direktur PT Hyupseung dan CV Mekar soal Kasus Korupsi KITE Pelabuhan

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mencecar Direktur PT Hyupseung Garment Indonesia dan Direktur CV Mekar Inti Sukses, PS, soal kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (14/3), menyampaikan, penyidik memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus ini.

“Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” katanya.

Ketut menjelaskan, penyidik memeriksa kedua petinggi dua perusahan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021.

Kejagung telah mencegah 9 orang ke luar negeri terkait kasus ini. Ketut pada Senin (7/3), menyampaikan, pencegahan tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) atas nama Jaksa Agung.

Kesembilan orang yang dicegah meninggalkan Indonesia atau pergi ke luar negeri tersebut, yakni:
1. Direktur PT Eldin Citra, LGH, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) SWE berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-18/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) Dirjen Bea Cukai, H, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-19/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
4. Direktur PT Kenken Indonesia, MRP, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-20/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
5. Karyawan swasta inisial MNEY berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-21/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
6. Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, PS, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-22/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

7. Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari, ZM bin G, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-23/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

8. Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia, JS, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-24/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

9. Direktur CV Mekar Inti Sukses, TS berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Pencegahan ke-9 orang tersebut demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

“Kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Atas Sprinlidik tersebut, kemudian dilakukan ekspos bersama Pidsus Kejagung. Hasilnya, disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Adapun kasus posisi perkara dugaan korupsi terkait mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015–2021.

Kasus ini berawal pada 2016 dan 2017. Kala itu, PT HGImendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kapuspenkum sebelum Ketut.

699