Home Regional Gunakan Gendam, Wanita Ini Raup Rp938 Juta dan Berakhir di Penjara

Gunakan Gendam, Wanita Ini Raup Rp938 Juta dan Berakhir di Penjara

Semarang, Gatra.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengan meringkus ibu rumah tangga DR, 53, pelaku penipuan dengan modus gendam.

Wanita paruh baya, warga Klitih RT 02 RW 01 Desa Karangrejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak telah memperdaya lima korban dengan meraup uang mencapai Rp938 juta.

“Perbuatan tersangka DR dilakukan sejak 2019 sampai sekarang dengan sejumlah korban warga Demak dan Grobogan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H dalam konferensi pers di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (15/3).

Jumlah korban penipuan dari DR kemungkinan masih banyak. Untuk itu Djuhandani meminta kepada masyarakat yang menjadi korban agar melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng.

Lebih lanjut Djuhandhani yang didampingi Kasubdin Penmas Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retnowati modus yang dilakukan tersangka dengan mengadakan ritual kepada para korban agar dimudahkan rejeki.

Kepada para korban tersangka DR juga menjanjikan akan memberikan sertifikat tanah dan emas yang ternyata hanya tipuan. Karena tak punya sertifikat tanah dan emasnya palsu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 378a KUHP junckto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu dari orang tak dikenal,” imbau Djuhandani.

Sementara data dari Humas Polda Jateng, korban tersangka DR antara lain, Suyati warga Dusun Goleng RT 01 RW 03 Kelurahan Werdoyo Kecamatan Godong Kabupatan Grobogan dengan kerugian Rp20,5 juta.

Slamet 61, warga Dusun Lawar RT 002 RW 03 Desa Cekel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dengan kerugian Rp76 juta, Kusbiantoro 43, Dusun Ketro RT 03 RW 01 Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Grobogan kerugian Rp165 juta.

Ada juga pasangan suami istri Wasimah dan Sunarto, Kalisari Selatan RT 01 RW 04 Desa Kalisari Kecamatan Sayung Demak dengan kerugian Rp 667 juta, dan Ali Muafik, 47, warga RT 02 RW 04 Kecamatan Wonosalam Demak kerugian Rp 30 juta.

Dari tangan tersangka DR disita barang bukti dua buah kalung emas, dua buah gelang emas, tujuh kalung emas, cincin, dan gelang emas yang semuanya imitasi.

1161