Home Hukum BP Batam Himbau Masyarakat Tidak Beli KSB, Jika Tak Mau Rugi

BP Batam Himbau Masyarakat Tidak Beli KSB, Jika Tak Mau Rugi

Batam, Gatra.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menanggapi maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan Kavling Siap Bangun (KSB). Berdasarkan laporan tersebut, diketahui banyak masyarakat yang telah rugi akibat menjadi korban penipuan.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan sebelumnya. Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” katanya, Selasa (15/3).

BP Batam telah memetakan korban kerap tergiur dengan promosi yang murah karena ingin mendapat hunian dengan mudah, namun malah sebaliknya. Kedepan masyarakat jangan melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, sebab hal itu yang menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Ariastuty menghimbau masyarakat Batam agar lebih hati-hati, teliti dan waspada terhadap penawaran-penawaran lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian ruang konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.

“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan), jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi,” terangnya.

Lebih lanjut, Tuty mengatakan, bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara intern, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset. Bila terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.

Selanjutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.

1855