Home Hukum Jaksa Dakwa Teddy Tjokrosaputro Korupsi Asabri Rp22,7 Triliun dan Cuci Uang

Jaksa Dakwa Teddy Tjokrosaputro Korupsi Asabri Rp22,7 Triliun dan Cuci Uang

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsu) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mendakwa Direkut Utama (Dirut) PT Rimo International Tbk., Teddy Tjokrosaputro, merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun dan melakukan pencucian uang. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (15/3), menyampaikan, Tim JPU Jampidsus dan Kejari Jakspus membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JPU mendakwa Teddy Tjokrosaputro ini dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

Menurut penuntut umum, terdakwa Teddy Tjokrosaputro bersama-sama sang kakak, Benny Tjokrosaputro, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, menikmati uang Rp6 tiriliun dari kerugian PT Asabri atau negara sejumlah Rp22,7 triliun tersebut.

Uang yang dinikmati terdakwa Teddy Tjokrosaputro dkk tersebut merupakan hasil korupsi dari transaksi saham dan reksa dana PT Asabri (Persero) selama rentang waktu 2012–2019.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Teddy Tjokrosaputro melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Selain itu, lanjut dia, Tim JPU juga mendakwa Teddy Tjokrosaputro melanggar dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Majelis hakim akan kembali menggelar sidang perkara korupsi dan pencucian uang terdakwa Teddy Tjokrosaputro terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 tersebut pada pekan.

“Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 23 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketut.

107