Home Hukum Indra Kenz Jadi Tersangka, KPK Hapus Video Lagu Kolaborasinya

Indra Kenz Jadi Tersangka, KPK Hapus Video Lagu Kolaborasinya

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menghapus kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hal itu dilakukan karena Indra Kenz diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.

“KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3).

Menurut Ali, KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz dengan dugaan penipuan.

Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya.

"Siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," imbuh Ali.

Pada 5 Agustus 2021 lalu, KPK mengunggah video melalui laman YouTube resminya KPK RI. Video hasil kolaborasi Indra dan Indomusikgram dengan tema antikorupsi. Mereka memberikan pesan pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya.

Seperti diketahui afiliator aplikasi trading binary option Binomo, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Indra dipastikan terjerat kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks, penipuan, perbuatan curang, hingga pencucian uang melalui aplikasi tersebut.

85