Home Ekonomi KPPUAkui Banyak Tantangan Awasi Ekonomi Digital

KPPUAkui Banyak Tantangan Awasi Ekonomi Digital

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi mengatakan bahwa KPPU mengalami banyak tantangan dalam menjalankan pengawasan ekonomi digital.

Tantangan pertama, pasar dalam ekonomi digital memiliki sisi banyak atau multi sided market. Bukan hanya penjual yang dikategorikan sebagai pelaku usaha, platform juga termasuk dalam kategori ini. Persaingannya juga tidak hanya antar penjual, tapi juga antar platform.

“Pendefinisian pasar akan menjadi abu-abu karena terdapat peran penjual-platform yang tumpang tindih,” katanya di Jakarta, Rabu (16/3).

Kedua, terjadi tranformasi structure-conduct-performance dengan paradigma baru. Dalam paradigma konvensional, structure hanya akan mempengaruhi conduct dan conduct hanya akan mempengaruhi performance. Sedangkan pada pasar digital ekonomi, structure tidak hanya akan mempengaruhi conduct, sebaliknya conduct dapat mempengaruhi structure. Begitu pula halnya dengan performance yang dapat mempengaruhi conduct maupun structure.

Ketiga, pendefinisian struktur pasar serta penentuan market power. Struktur pasar menjadi sulit diidentifikasi karena Platform/pasar yang saling berdekatan bahkan beririsan, dinamis, lebih dari satu relevant market, variasi produk,serta jangkauan yang luas hingga ke seluruh dunia.

“Begitu pun dengan penentuan Penguasaan Pasar akan menjadi sulit karena inovasi tinggi yang menyebabkan munculnya industri baru, dan industri yang menciptakan platform bagi kegiatan ekonomi lain,” ucapnya.

Selain itu juga penentuan pasar terkendala adanya pergeseran paradigma menjadi data centric dan kemampuan untuk mengkontrol data konsumen. Barang atau jasa yang dijual dalam pasar e-commerce juga ada yang bernilai nol atau bahkan gratis.

“Market power diidentifikasikan, tidak hanya dari satu pasar bersangkutan, tetapi dari beberapa pasar bersangkutan. Persaingan akan muncul tidak hanya antar platform tetapi juga antara platform dengan non-platform,” jelasnya. Terakhir, penggunaan alat analisis penguasaan pasar seperti SSNIP test atau diversion ratio menjadi kurang relevan.

“Terlepas dari persoalan kelembagaan yang tak kunjung selesai, KPPU tetap berupaya menjalankannya tugas dan fungsinya sebagai otoritas persaingan usaha,” ucap Ukay.

52