Home Ekonomi Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT Selesai Sebelum Mei

Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT Selesai Sebelum Mei

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua akan rampung sebelum Mei mendatang.

Ida menjelaskan, salah satu poin revisi yang dimuat adalah mengembalikan aturan tentang JHTsebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, pekerja dapat mencairkan dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, tanpa perlu menunggu usia pensiun 56 tahun.

Untuk diketahui, Permenaker N0.2 Tahun 2022 akan berlaku efektif mulai 4 Mei mendatang. Untuk itu, jelas Menaker, revisi aturan tersebut harus rampung sebelum memasuki bulan Mei.

"Kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Kalau tidak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu, (16/3).

Lebih lanjut, Menaker menuturkan bahwa revisi Permenaker tersebut akan tetap mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kami berkoordinasi antar kementerian dan lembaga, itu sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu. Setelah itu terusmukan dalam pokok-pokok pikiran, lalu kami laporkan lagi, kami konsolidasikan lagi dengan kementerian/lembaga kemudian ada proses harmonisasi," katanya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani.

Keduanya mengapresiasi langkah Menaker Ida yang mau menyerap aspirasi para buruh dengan merevisi Permenaker N0.2 Tahun 2022.

"Hari ini Bu Menteri mengundang kami untuk dialog khususnya soal pencairan JHT. Kami ucapkan terima kasih karena Menaker tidak anti-kritik dan menerima aspirasi kami. Atas nama buruh, Terima kasih," ujar Said Iqbal.

43