Home Info Beacukai Pastikan Tepat Sasaran, Bea Cukai dan Pemda Pantau Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai

Pastikan Tepat Sasaran, Bea Cukai dan Pemda Pantau Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai

Jakarta, Gatra.com – Jalankan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bea Cukai di berbagai daerah jalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran. Alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya PMK 215 pada tanggal 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, kesehatan 40%, dan penegakan hukum 10%. 

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, Bea Cukai bersama pemda di berbagai daerah telah menyampaikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.

Bea Cukai Yogyakarta turut menghadiri rapat koordinasi terkait alokasi anggaran dan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2022, pada Selasa (22/02). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Perekonomian dan Kerjasama Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta tersebut turut dihadiri oleh Subbagian Pengendalian Perekonomian Usaha Kecil, Menengah, dan Ekonomi Kreatif Bidang Perekonomian dan Kerjasama Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Satuan Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Kota Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, serta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

Bea Cukai Pontianak menyelenggarakan sosialisasi dan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, Kamis (24/02). Bertempat di Kantor Bea Cukai Pontianak, rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, BKD Kota Pontianak, Subid Anggaran II Kabupaten Kubu Raya.

“Selain pembahasan alokasi dana, kami juga menekanjan terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Dengan harapan pengelolaan DBHCHT tahun 2022 dapat lebih optimal.

Bea Cukai Bogor mengadakan cluster meeting bersama 6 pemerintah daerah di wilayah kerjanya untuk menyampaikan pemaparan terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum terbaru sesuai dengan SE-04/BC/2022.

Acara yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh tim satuan tugas pengelola DBHCHT dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

“Terdapat 5 kegiatan pokok yang dapat dijalankan oleh Pemda dalam pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum antara lain koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi, operasi bersama dan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal.

Sementara itu, Pemerintah Kota Cimahi kembali berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, (14/02). Tim Pemkot Cimahi kali ini terdiri dari bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan Bappeda.

Terakhir, Kanwil Bea Cukai Banten bersama satuan vertikal di bawahnya antara lain Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemda di Provinsi Banten, (15/2). Koordinasi ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Banten.

Kegiatan dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh beberapa SKPD seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya berbagai rencana ini. Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan, penegakan hukim, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” tutup Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI