Home Nasional Sistem Ketatanegaraan Indonesia Masih Perlu Perbaikan

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Masih Perlu Perbaikan

Jakarta, Gatra.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod memandang perlunya perbaikan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya produk ketatanegaraan yang menjadi polemik di ruang publik.

Ma’mun berpandangan beberapa regulasi ketatanegaraan justru tidak membawa semangat pancasila dalam kemunculannya. Ia mencontohkan beberapa produk Undang-Undang seperti UU IKN dan UU Ciptaker sebagai contoh hasil kualitas ketatanegaraan tanah air yang kian menurun.

“Sistem ketatanegaraan yang baik itu akan menghasilkan produk tata negara yang baik pula. Ketika produk itu jelek, tanda-tanda menurunnya (kualitas tata negara) sangat terlihat,” tegas Ma’mun dalam Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah di Kampus UMJ, Rabu (16/3).

Beberapa produk perundangan tersebut menjadi contoh karena dalam perumusannya sangat meminimalisir partisipasi publik. Hal ini yang diakuinya sebagai penggambaran menurunnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

“Karena dalam prosesnya tidak sesuai dengan semangat pancasila dan kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Menurut, Ma’mun diskusi yang digelar UMJ dengan tema rekonstruksi sistem ketatanegaraan Indonesia ini juga akan menjadi usulan tema yang dibawa UMJ dalam Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah ke-48 November 2022 mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pun menyambut baik adanya diskusi mengenai rekonstruksi sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia pun pembahasan ini masih sangat relevan dengan situasi negara saat ini.

“Harapannya, dari sini juga muncul gagasan dan pemikiran yang bermanfaat bagi negara. Sekaligus, menjadi komitmen kontribusi Muhammadiyah dalam segala isu Ke Indonesiaan,” ujarnya.

161