Home Hukum KPK Optimis Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW 101 Ditolak Hakim

KPK Optimis Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW 101 Ditolak Hakim

Jakarta, Gatra.com - Biro Hukum KPK hari ini (16/3) kembali menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon.

KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara. Sebelumnya, KPK  menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway (JIK).

“KPK menyampaikan dihadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum,” kata Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/3).

Penjelasan KPK yakni meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan UU KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan.

“Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah,” ujarnya.

Selain itu, tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam escrow account atas nama perusahahan milik Jhon Irfan Kenway oleh KPK adalah sah, karena yangg dilarang oleh UU adalah menyita aset negara. Sedangkan KPK dalam hal ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara.

“Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana, adalah sah karena pemohon juga tidak melakukan penyitaan namun hanya melakukan Pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon,” tutur Ali.

“Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim pra peradilan. Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim,” imbuhnya.

55