Home Hukum Dugaan Titipan Khusus dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Menangkan Kontraktor

Dugaan Titipan Khusus dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Menangkan Kontraktor

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK memeriksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota bekasi Yudianto dalam perkara dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

“Saksi Yudianto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/3).

Seperti diketahui 9 (sembilan) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi termasuk Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi berawal dari penetapan APBD-Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud diantaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

"Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1).

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid".

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Lai Bui Min. Wahyudin yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

"Selain itu tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," jelas Firli.

143