Home Lingkungan KLHK: Hutan dan Lingkungan Harus Dikelola Secara Berkeadilan

KLHK: Hutan dan Lingkungan Harus Dikelola Secara Berkeadilan

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK), Bambang Hendroyono menyebut sumber daya hutan dan lingkungan harus dikelola secara berkeadilan.

Menurutnya, dengan begitu pengelolaan hutan busa mendorong pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memperkecil kesenjangan ekonomi. "Untuk mencapai tujuan bersama tersebut, peran Dewan Kehutanan Nasional (DKN) dalam mendukung pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan menjadi penting," katanya mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam webinar pada Kamis (17/3).

Peran DKN ini, lanjutnya, bisa diwujudkan melalui prinsip check and balances. Selain itu, DKN juga harus memberikan pertimbangan kebijakan melalui kegiatan konsultatif dan koordinatif dalam konteks kemitraan para pihak.

Ia menyebut, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Pada bidang kehutanan, telah terbit peraturan turunan dari UU CK, yaitu PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

"UU Ciptaker beserta peraturan turunannya saat ini telah menjadi instrumen kebijakan dan program pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan," jelasnya.

Dalam Permen LHK 8/2021 ini telah diatur beberapa terobosan terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Misalnya, perizinan berusaha untuk multiusaha, jangka waktu perizinan berusaha maksimal, pembatasan luas dan jumlah perizinan berusaha, serta iuran perizinan berusaha.

"Pada konteks pembangunan kehutanan secara nasional, peraturan perundang-undangan ini memberikan kesempatan berusaha dalam hal pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan serta pemungutan hasil hutan kayu dan non kayu kepada satu pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di suatu lokasi melalui prinsip kegiatan multiusaha kehutanan," Bambang memaparkan.

142