Home Ekonomi HET Migor Kemasan Dicabut, Mendag Akui Lawan Mekanisme Pasar

HET Migor Kemasan Dicabut, Mendag Akui Lawan Mekanisme Pasar

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi kembali menegaskan harga minyak goreng kemasan dikembalikan pada mekanisme pasar. Artinya, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak kemasan sederhana maupun premium sudah dicabut.

Sedangkan untuk harga minyak goreng curah, pemerintah masih menetapkan HET dengan nilai Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram. "Sekarang sedang dibereskan aturannya, hari ini akan semua selesai," katanya di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3).

Ia mengakui, kelangkaan pasokan minyak goreng sebelumnya lantaran kebijakan pemerintah yang melawan mekanisme pasar. Sehingga, terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara harga domestik dan internasional.

"Menyebabkan banyaknya orang-orang yang tadinya tidak berbuat curang menjadi berbuat curang," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, perbedaan harga minyak domestik dan internasional ini juga disebabkan oleh invasi Rusi-Ukraina. Pasalnya, Rusia dan Ukraina merupakan produsen minyak bunga matahari dunia. Komoditas ini bisa digantikan oleh Crude Palm Oil (CPO), yang akhirnya menyebabkan kenaikan harga.

"Harga CPO loncat dari Rp14.600 pada awal Februari menjadi Rp18.000 kemarin. Sekarang sudah turun sedikit, tetapi pada dasarnya naik karena memang mekanisme pasar," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dengan dicabutnya aturan HET minyak goreng kemasan ini, artinya kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) sudah tidak berlaku. Subsidi yang akan diberikan pada minyak goreng curah, akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Jadi mestinya dengan begitu, disparitas harga tidak terlalu tinggi, dan barang mestinya sudah hadir. Kalau kita lihat di ritel modern, barang sudah melimpah," ujar Lutfi.

98