Home Hukum Polisi Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam

Polisi Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam

Batam, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang Batam berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba internasional di Perairan Pulau Buaya Batam. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti 22 Kg sabu asal Malaysia.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah RH (48) merupakan warga Belakangpadang, ST (26) warga Palembang, IM (49) sebagai tekong warga Rokan Hilir,  dan AP (46) warga Bangka Belitung.

"Keempat tersangka diringkus saat tengah mengangkut 22 kg sabu menggunakan sebuah kapal kayu dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Rencananya sabu akan diedarkan di daerah Sumatera Selatan. Keempat tersangka dijanjikan bayaran dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta," katanya, Kamis (17/3).

Nugroho menjelaskan, total harga keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan ditafsir mencapai Rp33 miliar.  Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu buah tas motif kotak-kotak merek rumbai, berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu. Satu buah kantong plastik merah berisikan lima bungkus narkotika jenis sabu.

"Para tersangka juga menggunakan handphone satelit untuk berkomunikasi satu handphone samsung, Oppo, Realme, Nokia dan satu unit kapal kayu. Kapal kayu ini yang digunakan untuk mengangkut narkoba jenis sanu ini. Kita juga amankan 2 buah kartu ATM BRI atas nama RH," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nugroho menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Atas penindakan itu, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 22.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu akan di konsumsi oleh 3 orang pecandu," tuturnya.

279