Home Hukum Tembak Mati Sunardi, Bambang Pacul: Prosedur Densus Sudah Benar

Tembak Mati Sunardi, Bambang Pacul: Prosedur Densus Sudah Benar

Sukoharjo, Gatra.com - Tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap dr. Sunardi mendapat respon langsung oleh Ketua Komisi lll DPR RI Bambang Wuryanto.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang saat kunjungan kerja di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (17/3/2022). Pria yang akrab disapa Bambang Pacul tersebut mengatakan, kunjungan kerja ke Sukoharjo ini sebagai langkah awal untuk bicara terkait terorisme.

Sebab menurutnya, isu terorisme adalah isu yang berbahaya bagi negara. Oleh karena itu penanganan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.

"Nanti hari Senin di Komisi lll ada rapat kerja dengan Densus dan BNPT, nanti kita akan kumpulkan dan bicara (terkait terorisme)," kata Bambang.

Menurutnya, penangkapan dan tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap dr. Sunardi sudah sesuai prosedur. Sehingga bukan dari kesalahan prosedur tetapi dari insiden yang bersangkutan tidak mau diberhentikan.

"Prosedur Densus sudah benar, dari awal sudah benar, mereka pakai rompi polisi tapi kedepannya terjadi di insiden karena tidak bisa diperkirakan. Kalau Sunardi sebagai orang yang terlibat dalam jaringan terorisme itu clear dan terbukti," terangnya.

Bahkan Bambang menegaskan, dr. Sunardi juga sudah terbukti terlibat kasus tindak terorisme. 

"Kita ikut berduka kepada keluarga dr. Sunardi, karena itu bukan dari kesalahan prosedur tapi dari insiden kata yang bersangkutan tidak mau diberhentikan," tandasnya. 

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror telah menembak mati dr. Sunardi saat operasi penangkapan di Dusun Cendono, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3/2022) malam. Tiba dari RS Bhayangkara, jenazah Sunardi disemayamkan di rumah duka yang berada di Kampung Bangunsari, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Jenazah dimakamkan di komplek pemakaman muslim di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Kamis (10/3/2022) malam.

1124