Home Hukum TFT Surati OJK Minta Tangguhkan IPO goto

TFT Surati OJK Minta Tangguhkan IPO goto

Jakarta, Gatra.com – PT Terbit Financial Technology (PT TFT), melalui kuasa hukumnya, Alfons Loemau, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangguhkan penawaran umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) Goto.

PT TFT melalui kuasa hukumnya, Alfons Loemau, di Jakarta, Kamis (17/3), menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Alfons menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan tersebut karena masih ada dugaan pelanggaran merek goto yang dilakukan oleh Gojek-Tokopedia, PT Goto Gojek Tokopedia sehingga OJK harus menunda rencana IPO tersebut.

Ia menyampaikan kepada OJK bahwa PT TFT adalah pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42, sebagaimana sertifikat merek dengan nomor pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa :42 dengan perlindungan sampai dengan tanggal 10 Maret 2030.

Pihaknya meminta agar OJK menangguhkan proses IPO goto karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena proses hukumnya masih berjalan. Ada proses hukum yang ditempuh PT TFT, pertama; pelaporan dugaan tindak pidana pelanggaran merek pada Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Oktober 2021 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sedangkan proses hukum kedua, yakni Gugatan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.

“Saat ini laporan pidana dugaan pelanggaran merek kepada Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan, sepertinya tidak ada itikad penghormatan terhadap hukum, melakukan proses penawaran saham menggunakan merek goto,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum PT TFT menyampaikan kronologi sengketa merek antara PT TFT versus PT Goto Gojek Tokopedia. PT TFT selaku pemegang merek GOTO dan PT Goto Gojek Tokopedia yang belakangan mengusung merek goto.

Ia menyampaikan, sebelumnya PT Terbit Financial bekerja sama dengan PT Paket Anak Bangsa (Gosend) yang terafiliasi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No. TFT/13012020/001/I tanggal 20 Januari 2020, dalam bidang GOTO Payment System.

PT Terbit Financial mendapat informasi dari media terkait aksi korporasi berupa merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia, dengan menggunakan merek Goto.

“Penggunaan merek Goto tanpa adanya pengakuan hak atas merek terlebih dahulu tentu saja melanggar merek GOTO milik klien kami,” ujar Alfons.

Pihaknya juga melihat adanya penggunaan merek goto secara massif di masyarakat dan pendaftaran merek GOTO oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek GOTO yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan mendapatkan perlindungan merek dari Dirjen Karya Intelektual.

“Kami melihat ini merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik,” katanya.

“Dengan proses hukum yang belum selesai, maka terhadap semua pihak agar dapat mengerti dan memahami, sehingga tidak bertindak di luar koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Goto Gojek Tokopedia sudah melaksanakan due diligence meeting dan Public Expose yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022. Menanggapi due diligence meeting dan public expose yang dilakukan oleh PT Goto Gojek Tokopedia itu, Alfons mengingatkan proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh sehingga sudah tidak ada lagi permasalahan, baik hukum dan lainnya.

Dalam bidang hukum ada yang namanya clean and clear. Di mana sebuah perusahaan sebelum proses IPO sudah memiliki legalitas yang kuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sangat mendasar, untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.

“Kami melihat proses due diligence dan public expose yang dilakukan oleh PT Goto Gojek Tokopedia diwarnai dengan kecacatan hukum, karena masih menyisakan masalah hukum sengketa merek. Seharusnya dalam proses tersebut semuanya sudah tuntas,” katanya.

Kemudian, terhadap due diligence dan public expose yang diadakan oleh PT Goto Gojek Tokopedia melalui Zoom Meeting, katanya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh partisipan dalam kegiatan tersebut tidak ditanggapi dan dijawaban oleh narasumber.

Menurutnya, hal itu sangat tidak sepatutnya terjadi, apabila sebuah korporasi menjalankan praktik bisnis tidak mengutamakan itikat baik dan mengabaikan proses hukum yang berlaku. Apalagi dalam proses due diligence dan public expose tersebut PT Goto Gojek Tokopedia jelas sekali menggunakan merek yang masih dipermasalahkan dan masih dalam proses hukum.

Terkait pernyataan tersebut Gatra.com masih berupaya meminta tanggapan pihak terkait. Soal sengketa merek, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, sebelumnya berujar bahwa pihaknya sudah mendaftarkan merek "GoTo".

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tutur Astrid melalui pesan singkat kepada wartawan pada Selasa (9/11/2021).

Menurut Astrid, pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya.

110