Home Hukum Dugaan Penipuan, Founder Kebab Baba Rafi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penipuan, Founder Kebab Baba Rafi Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, Gatra.com – Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  terkait dengan investasi udang vaname.

Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/1356/III/2022. Pelapor adalah Rinto Wardana. Ia mewakili 25 korban yang merupakan investor. Namun di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, korban terdiri dari 1 orang dengan nama inisial FQP.

"Kami melaporkan si saudara Hendy Setiono dengan beberapa dugaan tindak pidana," ucap Rinto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3).

Rinto menuturkan bahwa PT Baba Rafi Udang Vaname menawarkan investasi udang vaname kepada korban. Dalam janji yang diberikan, PT Baba Rafi Udang Vaname menjanjikan keuntungan bagi hasil kepada korban. Pada 4 tahun pertama, besaran bagi hasilnya adalah 70% untuk korban dan 30% untuk PT Baba Rafi Udang Vaname. Kemudian di tahun kelima, mekanisme bagi hasilnya menjadi 50:50.

Setelah berjalan 2–3 tahun terakhir ini, investasi tidak berjalan. Menurut Rinto, PT Baba Rafi Udang Vaname mengatakan bahwa udang vaname tahan penyakit dan tahan terhadap segala keadaan sehingga hampir zero risiko. Namun dalam laporan yang dibuat PT Baba Rafi Udang Vaname disebutkan bahwa banyak udang mati dan gagal panen karena terkena penyakit.

"Artinya kan ini sudah jelas penipuannya. Di dalam brosur mereka pun, mereka mengatakan secara bombastis mengatakan bahwa investasi ini, bisnis ini hampir zero risiko, akhirnya kan orang tergiur," tutur Rinto.

Barang bukti yang dibawa adalah perjanjian investasi udang vaname dan bukti transfer kepada perusahaan. Selain itu, ada pula perhitungan keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada korban.

Rinto melaporkan Hendy Setiono terkait Pasal 278 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerugian lebih dari Rp9,1 miliar.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menyebutkan bahwa laporan sudah diterima.

"Jadi laporan polisinya sudah diterima tadi malam," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3).

Hal ini menurut Zulpan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Untuk sementara, penyidik masih mengumpulkan beberapa keterangan-keterangan yang disampaikan pada saat pelapor membuat laporan.

385