Home Internasional Kremlin Tolak Perintah Mahkamah Internasional Hentikan Invasi Ukraina

Kremlin Tolak Perintah Mahkamah Internasional Hentikan Invasi Ukraina

Moskow, Gatra.com - Kremlin pada Kamis menolak perintah pengadilan tinggi PBB yang meminta untuk menghentikan invasi tanpa alasan ke Ukraina.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional memerintahkan Rusia untuk “segera menangguhkan” serangannya sebagaimana perintah dari Presiden Vladimir Putin pada 24 Februari. Kyiv memuji keputusan itu – yang mengikat tetapi tidak memiliki sarana nyata dalam penegakan– sebagai “kemenangan penuh.”

"Kami tidak dapat mempertimbangkan keputusan itu," kata kantor berita TASS, mengutip sekretaris pers Putin, Dmitry Peskov.

Peskov menyebut sikap Moskow selama dengar pendapat awal bulan ini bahwa Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) tidak memiliki yurisdiksi atas permintaan Kyiv, karena berada di luar Konvensi Genosida 1948, yang menjadi dasar kasus tersebut.

“Ada yang namanya persetujuan para pihak di pengadilan internasional. Tidak boleh ada persetujuan di sini,” katanya kepada wartawan.

Meski ICJ memutuskan pada hari Rabu bahwa ia memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

Ukraina meminta ICJ untuk campur tangan dalam kasus ini, dengan alasan bahwa Moskow secara keliru menuduh genosida di wilayah Donetsk dan Luhansk yang dikuasai separatis Ukraina, yang menjadi alasan membenarkan serangannya.  

Hakim ketua Joan Donoghue mengatakan ICJ tidak memiliki bukti genosida yang dilakukan di Ukraina. Dia menyatakan keraguan bahwa Konvensi Genosida mengizinkan tindakan militer, “untuk tujuan mencegah atau menghukum dugaan genosida.”

Tidak ada perwakilan Rusia yang menghadiri sidang di Den Haag.

Para ahli mengatakan sidang secara penuh kasus Ukraina bisa memakan waktu bertahun-tahun.

200