Home Sumbagsel UU HKPD Diyakini Berpengaruh Besar Bagi Daerah Penghasil Migas

UU HKPD Diyakini Berpengaruh Besar Bagi Daerah Penghasil Migas

Palembang, Gatra.com - Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang baru diterbitkan pemerintah diyakini akan memberikan dampak besar bagi daerah penghasil minyak dan gas (migas), termasuk Sumatera Selatan (Sumsel).

Gubernur Sumsel, Herman Deru, meyakini keberadaan UU tersebut yang merupakan kepastian dari hubungan keuangan pusat dan daerah itu akan menciptakan keadilan yang lebih baik bagi daerah penghasil migas.

“Melihat narasi UU itu menunjukkan keadilan yang luar biasa bagi daerah penghasil migas maupun pajak,” ujarnya di Palembang, Kamis (17/3).

Dengan adanya sosialisasi UU dari Wakil Menteri Keuangan RI, Deru pun meyakini akan dapat sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini kerap muncul dari masyarakat ataupun legislatif di tingkat daerah.

“Kadang masyarakat sering tanya bagaimana transfer daerah itu didapat. Karena ada daerah yang nilainya hampir Rp5 triliun dan ada juga yang tak sampai Rp1 triliun. Kalau UU ini lahir dan jadi PP ini tentu akan bermanfaat bagi kami karena semua transparansi baik input dan outputnya. Pastinya, ini jadi kabar gembira bagi pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, pemerintah provinsi setempat juga memberikan kabar baik bagi masyarakat Sumsel. Sebab, Sumsel saat ini masuk dalam 16 provinsi yang akan mengalami kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU). “Nah, Sumsel masuk 16 daerah itu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahasil Nazara, menjelaskan diterbitkannya UU tersebut dapat menjadi platform baru bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar lebih bersinergi bersama-sama menjalankan pemerintahan, cita-cita, serta melindungi dan membangun masyarakat.

Apalagi, sambungnya, banyak sekali terobosan-terobosan baru dan konsep transfer dana dan jenis belanja yang bisa dilakukan. “Itu akan dilanjutkan dengan operasionalisasi beberapa PP yang akan dikeluarkan dan beberapa lagi dikonsultasikan dengan DPR. Semoga ini bisa diselesaikan segera mungkin,” ujarnya.

Dikatakannya, Sumsel sendiri menjadi tuan rumah bagi sosialisasi UU itu untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Mulai dari Sumsel, Provinsi Lampung, Provinsi Kepri, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Riau.

Dijelaskannya, UU ini memiliki empat pilar utama yang ingin dicapai. Pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal menurun, lalu penguatan lokal taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah dan terakhir harmonisasi belanja pusat dan daerah.

“Kami bersama Komisi XI DPR RI telah menelurkan UU ini yang merupakan aspirasi dari Pemda dan masyarakat di daerah juga Komite IV DPD RI. Setelah UU ini ditetapkan dan disosialisasikan, akan dibuat PP-nya untuk operasionalisasi,” ujarnya.

Pihaknya membeberkan UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil meskipun berbeda provinsi akan mendapatkan prosentase DBH SDA. Hal itu tentu akan menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang memiliki tujuan meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Kemudian, lanjutnya, pengaturan mengenai kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dalam UU ini, di antaranya berupa 10 persen dari alokasi DBH akan dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara,bserta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA).

“Jadi, pengalokasian DBH juga akan memperhatikan kinerja daerah. Karena itu, alokasi DBH 90 persen pakai formula, 10 persen menggunakan kinerja, termasuk di dalam mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan,” katanya.

1259