Home Hukum KPK Periksa Sekda Kabupaten Sidoarjo Soal Gratifikasi di Lingkungan Pemkab

KPK Periksa Sekda Kabupaten Sidoarjo Soal Gratifikasi di Lingkungan Pemkab

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi bertempat di kantor Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3). Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkab Sidoarjo.

Para saksi yakni Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Sidoarjo Ari Suryono, Kadis Perpustakan Kab. Sidoarjo Medi Yulianto, dan Sekretaris Dinas Koperasi Kab. Sidoarjo A Hadi Yusuf.

Kemudian saksi Direktur RSUD Sidoarjo dr. Atok Irawan, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, serta Mantan Kabag PBJ Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/3).

Sebelumnya penyidik KPK memanggil Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie. Namun Adika berhalangan hadir dan mengkonfirmasi pada Tim Penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali. 

Penyidikan KPK hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi. Perkara ini diduga pengembangan dari perkara mantan Bupati Saiful Ilah yang telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful Ilah sendiri telah bebas murni pada 7 Januari 2022 lalu.

KPK sendidri ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

201