Home Lingkungan Tanggapan Dinas LH Kalsel Soal 23 Pemegang IPPKH Belum Rehabilitasi Lahan

Tanggapan Dinas LH Kalsel Soal 23 Pemegang IPPKH Belum Rehabilitasi Lahan

Banjarmasin, Gatra.com - Sebanyak 23 pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum melaksanakan kewajibannya melakukan rehabilitasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu diketahui setalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalsel, Rudy M Harahap mengemukakannya ke publik saat digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri, bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Kamis (17/3).

"Seluas 20.351 hektar lahan kritis dari 23 pemegang IPPKH belum melaksanakan rehabilitasi senilai Rp536 miliar," ungkap Rudy pada Rakor yang dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron.

Pemaparan yang disampaikan Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana. Disampaikannya, perusahaan yang dimaksud BPKP Kalsel melakukan kegiatan usaha pertambangan dimana dokumen lingkungannya diterbitkan oleh kepala daerah setempat.

"Sedangkan terkait IPPKH yang diterbitkan oleh KLHK, dalam hal ini penilaian tingkat keberhasilan reklamasi, domainnya adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel," ujar Hanifah kepada Gatra.com di Banjarbaru, Jumat (18/3).

Dia menegaskan, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pemegang izin pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

Terkait hal tersebut, beber Hanifah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel telah berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel terkait adanya perusahaan-perusahaan batubara yang masih belum melakukan kegiatan reklamasi.

"Karena pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kementerian dan Dinas ESDM," tukasnya.

154