Home Lingkungan Pencemaran Sungai, DLH Minta PT. Alutama Perbaiki IPAL

Pencemaran Sungai, DLH Minta PT. Alutama Perbaiki IPAL

Semarang, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang merekomendasikan agar PT. Alutama wajib memperbaiki Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL). Permintaan ini dilakukan agar pencemaran lingkungan yang terjadi di Kelurahan Ngaliyan RT2/RW7, tepatnya di aliran Sungai Silandak tidak lagi terjadi.

"Kita sudah kaji, kita rekomendasikan agar PT. Alutama memperbaiki IPAL yang bocor dan menutup saluran limbah yang mengalir ke sungai,” ungkap Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono, Jumat (18/3).

Baca Juga:

Laju Pertumbuhan Penduduk Kota Semarang 0,25%, Terendah dalam 20 Tahun Terakhir

Bambang menjelaskan jika limbah sisa produksi alumunium dari pabrik yang berada di kawasan industri candi (KIC) ini mencemari sungai Silandak dan menyebabkan sungai menjadi berwana biru, hijau ataupun berbau tidak sedap

Menurutnya, pencemaran sungai terjadi lantaran IPAL yang dimiliki perusahaan tersebut belum sempurna. Fakta ini, kata Bambang ketika pihaknya melakukan sidak TNI-Polri, Satpol PP dan perwakilan masyarakat

"Sudah kita cek, PT. Alutama mau menutup saluran pembuangan ke Sungai Silandak yang menyebabkan perubahan warna dan bau yang mengganggu warga,” sebutnya.

Pemkot kata dia, sudah memberikan rekomendasi agar Satpol PP melakukan penyegelan, akhirnya pabrik alumunium itu mau berkomitmen menyempurnakan sistem IPAL. Sebenarnya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara berkala diambil pihak ketiga

"Limbah B3nya ini sebenarnya diambil oleh perusahaan lainnya, tapi tidak setiap hari. Limbah yang tidak terbawa ini, akhirnya terbawa hujan dan mengalir ke sungai,” tandasnya.

685