Home Hukum Polres Muba Bakar 100 Kg Ganja dan Memblender 1,7 Kg Sabu

Polres Muba Bakar 100 Kg Ganja dan Memblender 1,7 Kg Sabu

Sekayu, Gatra.com - Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), memusnahkan sekitar 100 kilogram narkotika jenis ganja dengan cara dibakar, serta memblender 1,7 kilogram sabu, yang berlangsung di halaman Mapolres Muba,  Jumat (18/3).

Barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan besar dari dua kasus sejak Januari hingga Maret 2022, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti kali ini disaksikan langsung perwakilan Plt Bupati Muba, Dandim 0401 Muba, Kajari Muba, Ketua PN Sekayu, Kalapas Sekayu dan stakeholder lainnya yang turut ambil bagian dalam pemusnahan tersebut.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH MH mengatakan, barang bukti dari dua kasus tersebut yakni 100 Kg ganja yang gagal beredar setelah Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 204 Polsek Bayung Lencir, mengamankan tersangka di Jalintim Palembang-Jambi, Sabtu (8/1) silam.

"Penangkapan 100 paket cokelat berisi ganja tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB di jalan lintas Palembang-Jambi tepatnya KM 204 depan Mako Polsek Bayung Lencir, Muba. Para pelaku yang membawa paket tersebut telah diamankan yakni Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution," ujarnya.

Sedangkan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu diamankan dari seorang bandar narkoba kelas kakap di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Adapun tersangka atas nama Fitralia alias Afek (41) warga Kecamatan Babat Supat, diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket dengan berat 1,7 Kilogram.

"Tersangka Afek berhasil kita tangkap pada, Jumat (25/2) lalu sekitar pukul 05.15 WIB. Penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan informasi dari masyarakat dan selanjutnya anggota langsung bergerak melakukan penggrebekan," ungkapnya.

Alamsyah menambahkan, dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini pihaknya berupaya menghindari penyalahgunaan di kemudian hari. Sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait akan dikemanakan barang bukti yang sudah diamankan.

"Selain itu juga memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka, yang mana semuanya saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan kesalahan dan pasal yang dikenakan," terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya mengajak para stakeholder yang hadir untuk ikut memusnahkan barang bukti tersebut. Seperti membakar barang bukti ganja dan memblender sabu dengan dicampur deterjen.

"Kita menyampaikan apresiasi kepada Sat Narkoba dan jajaran Polres yang terus berupaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Karena dengan demikian setidaknya kita berhasil menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Alamsyah juga berterimakasih kepada masyarakat atas partisipasi dan informasi yang diberikan kepada Polres Muba, dalam mencegah peredaran narkoba tersebut.

"Kita ketahui narkoba ini akar dari tindak kriminal kejahatan. Banyak tindak pidana yang telah kita tangani seperti pencurian, asusila, pembunuhan, itu karena pengaruh narkoba. Maka itu kita bersama-sama harus gencar memerangi narkoba ini," tegasnya.

1207