Home Hukum Putra Eks Bupati Sidoarjo Menolak Diperiksa KPK

Putra Eks Bupati Sidoarjo Menolak Diperiksa KPK

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi bertempat di kantor Polresta Sidoarjo, Jumat (18/3). Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Para saksi yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo; Ainun Amalia, Kepala Dinas P3AKB/eks Camat Prambon; M. Bachruni Aryawan, Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo; Noer Rochmawati, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Kab. Sidoarjo; Haryono, Seksi Pelaksana Dinas Perikanan; Sutarti, PNS/Staf Dinas Pasar Kab. Sidoarjo; dan R. Novianto Koesno Adiputro, ajudan Bupati Sidoarjo.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/3).

Sementara itu anak mantan Bupati Siodarjo Saiful Ilah yang juga Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024 Achmad Amir Aslichin menghadiri pemeriksaan. Namun ia tidak bersedia untuk diperiksa.

“Karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelas Ali.

Saksi lain Camat Porong, Murtadho informasi yang KPK terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang. Selain itu saksi Abdulloh Muchlis tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali.

Penyidik KPK hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi. Perkara ini diduga pengembangan dari perkara mantan Bupati Saiful Ilah yang telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful Ilah sendiri telah bebas murni pada 7 Januari 2022 lalu.

KPK sendiri ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

703