Home Kesehatan Penggunaan Darurat, BPOM Keluarkan Izin Obat Covid-19

Penggunaan Darurat, BPOM Keluarkan Izin Obat Covid-19

Sukoharjo, Gatra.com - Badan POM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terkait penggunaan obat Covid-19. Bahkan, RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo sudah menggunakan obat ini untuk pasien Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Tri Tuti Rahayu menyebut, sesuai informasi dari Badan POM, hingga Januari 2022 terdapat 4 obat yang telah diberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM untuk pengobatan COVID-19. Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir. 

"EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat untuk obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda (indikasi baru)," ungkap Tuti, Senin (21/3/2022).

Menurutnya, keempat obat Covid-19 tersebut merupakan obat keras. Sehingga untuk penggunaannya harus dengan resep dokter, dan di bawah pengawasan dokter, serta sesuai dengan ketentuan. 

Oleh sebab itu, Tuti mengimbau agar tidak melakukan swamedikasi atau pengobatan sendiri. Di Sukoharjo sendiri keempat obat tersebut sudah diberikan ke pasien yang terpapar Covid-19. Kendati demikian, tergantung dari dokter yang memberi advice. 

Panduan dan standardisasi sudah ada. Kan masing-masing pasien punya toleransi terhadap obat berbeda-beda sehingga disesuaikan dengan kondisi pasiennya, ini kewenangan dari dokternya, tandasnya.

1071