Home Regional Isu Fee 5%, Polres Purworejo Periksa Ketua LSM Tamperak Berdasarkan Info Medsos

Isu Fee 5%, Polres Purworejo Periksa Ketua LSM Tamperak Berdasarkan Info Medsos

Purworejo, Gatra.com - Permasalahan dugaan pemotongan uang ganti rugi (UGR) warga terdampak Bendungan Bener telah diadukan ke Kapolri. Surat yang tembusannya juga dikirim ke Presiden Jokowi, Jaksa Agung dan sembilan instansi lainnya itu dikirimkan oleh Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo tanggal 17 Maret 2022 lalu.

Surat juga ditembuskan ke Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo. Dihubungi terpisah, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim, AKP Agus BY menjelaskan bahwa pihaknya pernah memeriksa Ketua LSM Tamperak, Jumat (18/3) lalu.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari media sosial (medsos) mengenai dugaan potongan lima persen uang ganti rugi, maka kami meminta keterangan dari Saudara Sumakmun. Sifatnya hanya klarifikasi," jelas Agus BY, Senin (21/3).

Mengenai surat aduan yang dilayangkan oleh LSM Tamperak ke Kapolri yang ditembuskan ke Polres Purworejo, Kasat Reskrim mengaku belum menerima.

"Saudara Sumakmun tidak mau menyebutkan atau memperlihatkan bukti-bukti dugaan pemotongan UGR. Alasannya, karena sudah dilaporkan ke Kapolri. Dia juga menyampaikan mendukung penegakkan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Sumakmun menjelaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat berupa surat perjanjian, bukti surat somasi, kuitansi penyerahan uang dan bukti pendukung lainnya.

1561