Home Regional Dugaan Ada Pungutan UGR Bendungan Bener, Warga Ingin Uang Kembali

Dugaan Ada Pungutan UGR Bendungan Bener, Warga Ingin Uang Kembali

Purworejo, Gatra.com - Isu dugaan pemotongan uang ganti rugi (UGR) warga terdampak Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, makin memanas. Sekitar 30 warga yang telah menyetorkan uang ke korlap mengadu ke LSM Tamperak beberapa waktu lalu.

Selaku penerima kuasa, Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun, menjelaskan kronologi apa yang menimpa kliennya. Bahkan pihaknya sudah mengirimkan surat pengaduan ke Kapolri, ditembuskan ke Presiden Jokowi, Kemenkumham, Jaksa Agung, KPK, Ombudsman, Polda Jateng, Kejati Jateng, Tim Saber Pungli, dan Bareskrim Polri.

"Surat sudah kami layangkan tanggal 17 Maret lalu. Kami duga terjadi pemerasan, pungli, serta korupsi dalam pemotongan UGR klien kami. Menurut warga, yang melakukan adalah oknum korlap-korlap dan pengurus Masterbend (paguyuban masyarakat terdampak Bendungan Bener)," kata Makmun, Senin (21/3).

Mereka diminta menyerahkan 5% dari total ganti rugi yang diterima. Sebagian sudah lunas sejumlah 5%, sebagian lagi ada yang belum.

"Warga yang saya dampingi mau menyerahkan uang karena takut disomasi. Garis besar somasi, jika tidak membayar 5% akan dilaporkan secara perdata dan pidana," jelas Makmun.

Ia menambahkan, dari perjanjian warga dengan Masterbend disebut jika UGR sudah cair maka warga harus memberikan 5% sebagai success fee.

"Tentunya dalam sebuah perjanjian kan menimbulkan hak dan kewajiban. Ketika ada somasi dari tim advokasi, berarti ada bentuk wan prestasi warga terdampak. Padahal warga tidak sedang menjalani proses hukum apa pun terkait ganti rugi. Jadi untuk apa diminta lima persen?," tanya Makmun.

"Setahu saya, yang bermasalah hanya 177 warga terdampak karena uang ganti rugi yang diterima dianggap tidak layak. Hingga saat ini masih proses kasasi di MA," imbuh Makmun.

Saat ditanya mengenai aliran dana kemana saja, Makmun tidak bersedia menjelaskan.

"Akan tetapi dalam surat somasi ada 'perintah' menyetorkan uang lima persen tadi ke rekening milik Ketua Tim Advokasi Masterbend," jelasnya.

Dalam surat aduan ke Kapolri, pihak teradu adalah Ketua Tim Advokasi dan Ketua Masterbend.

"Keinginan klien kami sederhana, uang yang sudah diserahkan, kembalikan saja. Mereka tidak mau repot dan muluk-muluk, hanya ingin uang tanahnya kembali," tegas Makmun.

1434