Home Ekonomi Ini Upaya Kemenperin Dukung Capaian Target Pembelian Produk Dalam Negeri

Ini Upaya Kemenperin Dukung Capaian Target Pembelian Produk Dalam Negeri

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo telah menargetkan pembelian produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp400 triliun pada tahun 2022. Target ini diharapkan bisa membantu kebangkitan ekonomi nasional serta Industri Kecil Mengah (IKM).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat melalui APBN tahun 2022 sebesar Rp538,9 triliun dapat digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri. Kemenperin juga telah menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa sebesar 80%.

“Kami harapkan komitmen yang sama dari pengguna wajib produk dalam negeri lain untuk menetapkan target capaian penggunaan produk dalam negeri,” kata Agus dalam sambutannya di acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 secara virtual pada Selasa (22/3).

Menurutnya, jika ditambahkan dengan belanja pemerintan daerah melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp532,5 Triliun, total potensi belanja barang dan belanja modal saja mencapai Rp1.071,4 Triliun. Potensi ini akan menjadi lebih besar lagi jika ditambahkan dengan belanja BUMN.

“Apabila potensi yang sangat besar ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri, ada multiplier effect yang manfaatnya akan sangat terasa bagi kemajuan industri dan ekonomi di dalam negeri, khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM),” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pasal 86 Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah menegaskan setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD serta sumber lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri. Pasal 97 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk dari hasil produksi dalam negeri.

Kemenperin juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gratis pada pelaku industri. Sebanyak 1.250 sertifikat produk telah berhasil diberikan dalam upaya mendorong penggunaan komponen dalam negeri oleh industri.

“Kami berharap pelaku industri dalam negeri khususnya IKM dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik,” ucapnya.

38