Home Regional Aneh, Warga Terdampak Bendungan Bener Tak Bisa Ambil Uang Ganti Rugi

Aneh, Warga Terdampak Bendungan Bener Tak Bisa Ambil Uang Ganti Rugi

Purworejo, Gatra.com - Pemberian uang ganti rugi (UGR) untuk warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener hari ini, Selasa (22/3) diwarnai insiden. Pasalnya, seorang warga terdampak, Sumiyah, warga Desa Legetan, Kecamatan Bener yang datang untuk memgambil ganti rugi tidak bisa dilayani.

Alasan yang disampaikan panitia, Sumiyah ikut dalam warga yang ingin mundur pembayaran UGR-nya. Padahal, menurut perempuan 54 tahun itu, dia tak merasa ikut warga yang minta mundur pembayaran uang ganti ruginya.

"Saya benar-benar membutuhkan uang secepatnya, karena anak saya butuh biaya melahirkan. Bagaimana tanggung jawab BPN ini, kok bisa uang milik saya tidak diberikan?" keluh Sumiyah yang datang didampingi saudaranya.

Dari tanahnya yang ada di Dusun Kalipancer, Desa Guntur, ia mendapat ganti rugi sebesar Rp160 juta lebih. Anehnya, ia tidak pernah menerima undangan untuk mengambil uang ganti rugi. Padahal undangan untuknya ada dan NIS juga muncul.

"Kalau uang saya tidak dibayarkan segera, saya akan menempuh jalur hukum," kata Sumiyah.

Sementara itu salah satu pejabat BPN Kabupaten Purworejo, Suroso yang menemui Sumiyah menjelaskan bahwa, perempuan itu masuk dalam daftar yang diajukan Masterbend untuk diundur pembayarannya.

"Ada surat resmi dari Masterbend (permohonan pengunduran waktu pembayaran)," kata Suroso.

Keterangan Suroso itu dibantah oleh Koordinator Masterbend, Eko Siswoyo yang ditemui terpisah. Ia menunjukkan data nama-nama warga yang menerima undangan tetapi mengembalikan dengan alasan minta diundur agar UGR diberikan berbarengan dengan 177 warga yang sedang mengajukan gugatan PMH. Dari daftar nama yang diperlihatkan, tidak ada nama Sumiyah.

"Saya ingin klarifikasi, pertama, masterbend tidak pernah menyampaikan undangan (pengambilan UGR). Kedua, Masterbend tidak pernah meminta undangan dari warga terdampak. Khusus untuk Bu Samiyah, Beliau tidak pernah lewat (bukan anggota) Masterbend," kata Eko di Musala Desa Limbangan.

Ia juga menampik jika disebut menghalang-halangi warga yang ingin mengambil UGR.

"Kesepakatan meminta mundur pembayarannya itu ya dari warga sendiri, mereka datang ke kami membuat pernyataan bahwa pembayaran minta disamakan waktunya dengan warga yang masih menunghu putusan kasasi MA," jelasnya.

Kades Guntur, Nuhkolib yang ditemui di lokasi pembayaran UGR menjelaskan bahwa, undangan untuk warga desa lain yang memiliki tanah terdampak di desanya sudah ia serahkan ke perangkat desa setempat.

"Untuk warga Desa Legetan undangan sudah saya serahkan ke Pak Mustakim. Selanjutnya distribusi undangan memjadi tanggung jawab beliau," katanya.

1517