Home Nasional Bencana Beruntun, Pemerintah Bentuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Bencana Beruntun, Pemerintah Bentuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Jakarta, Gatra.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang 2020 telah terjadi 2.925 kejadian bencana alam. Sebagai usaha pemerintah untuk menanggulangi bencana, pemerintah membuat Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

PFB merupakan wujud semangat gotong-royong dalam pembiayaan risiko bencana yang berfungsi ganda, yakni menanggung dan memindahkan risiko bencana yang dihadapi pemerintah sebagai sumber pendanaan penanggulangan bencana yang melengkapi APBN.

“PFB menjadi kantong kedua menteri keuangan sebagai bendahara umum negara. Peran PFB krusial sebagai penguat alokasi dalam APBN atau APBD. Mekanisme pendanaan penanggulangan bencana pun menjadi lebih kuat karena sifatnya melengkapi dan mengakselerasi. Dalam jangka panjang, jika kapasitasnya sudah memadai dan dapat melakukan pendanaan mandiri, PFB diharapkan menjadi sumber utama pendanaan penanggulangan bencana,” terang Nella Sri Hendriyetty, Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB) BKF Kementerian Keuangan RI, Selasa (22/3).

PFB dirancang agar mempunyai tiga langkah strategis dalam penanggulangan bencana. Pertama, meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk pengurangan risiko bencana. Kedua, PFB ditujukan sebagai skema pendanaan untuk mengurangi risiko keuangan negara terhadap bencana.

Sedang yang ketiga, PFB yang dikelola oleh BLU bertujuan untuk mendorong penyaluran dana yang tepat waktu dan sasaran. Manajemen PFB, bersama dengan K/L dan pemda, dapat menciptakan program, standar pelayanan minimal dan standar operasional dan prosedur serta memiliki key performance index (KPI) atau indikator kinerja utama (IKU) yang mendorong penyaluran dana yang tepat waktu dan sasaran.

“Hadirnya PFB akan menciptakan penyangga untuk APBN dan APBD dari dana yang dikelola. Akumulasi dana PFB menjadi alat keuangan atau dana cadangan untuk melindungi keuangan negara. Selain itu, pendanaan transfer risiko yang semakin masif akan menjadi sumber pendanaan dari penanggung risiko bagi pemerintah apabila terjadi bencana besar,” pungkas Nella.

34