Home Hukum Pesta Miras Berujung Tebas, Dua Pembunuh Diringkus Polisi

Pesta Miras Berujung Tebas, Dua Pembunuh Diringkus Polisi

Kudus, Gatra.com- Jajaran Polres Kudus berhasil mencokok sebanyak dua tersangka pembunuhan di Jalan Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sebelumnya, warga digegerkan penemuan mayat lelaki di pinggir jalan tersebut, Senin (21/3) pagi. Video itupun viral dan membuat gelombang pertanyaan dari para netizen.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, dua orang tersebut adalah MIS (30) dan K (26) asal Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe.

"Hari ini kami laksanakan rilis terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto 338 tentang pembunuhan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/3).

Lanjutnya, korban bernama Muhammad Nendra berusia 39 tahun yang merupakan warga Desa Besito, Kecamatan Gebog.

"Korban sebelumnya cekcok mulut dengan dua tersangka saat pesta miras pada Minggu (20/3) malam. Akhirnya dua tersangka jengkel lalu pulang untuk mengambil sajam. Setelah itu mencari korban dan membunuhnya pada Senin (21/3) dini hari," terangnya.

Barang bukti diamankan polisi di antaranya, batu, celurit dan pakaian korban. Dua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kudus. "Kedua tersangka pun mengakui telah membunuh korban tersebut. Korban mengalami luka pada bagian kepala. Luka karena hantaman batu dan sabit. Keduanya terancam hukuman 12 tahun dan 15 tahun kurungan penjara," ungkapnya.

1175