Home Hukum Kejagung Geledah Kemendag dan 3 Kantor Perusahaan terkait Impor Besi atau Baja

Kejagung Geledah Kemendag dan 3 Kantor Perusahaan terkait Impor Besi atau Baja

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 5 lokasi, terdiri 2 lokasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 3 perusahaan. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (22/3), menyampaikan, penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (21/3).

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022.

Kemudian, penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Adapun kelima lokasi yang digeledah, yakni:
1. Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” katanya.

2. Direktorat Impor pada Kemendag Republik Indonesia. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa Personal Computer (PC), Laptop, dan Handphoe (HP), dokumen Surat Penjelasan dan Persetujuan Impor (PI) terkait Impor Besi Baja dan uang sejumlah Rp63.350.000 (Rp63,3 juta).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana,  menyampaikan, penyidik menggeledah 2 lokasi di Kemendag dan 3 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016–2021. (Dok. Kejagung)

3. Kantor PT Intisumber Bajasakti di Jl. Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

“Dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Besi Baja,” ujarnya.

4. Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Hasilnya, penyidik menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja, dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020; serta dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

5. Kantor PT Perwira Adhitama Sejati di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Dari peneggeledahan di kantor tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa 2 buah hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka Pengenal impor-umum, dokumen Izin Usaha Industri, dan lain-lain.

Ketut menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021 ke tahap penyidikan pada Rabu, 16 Maret 2022.

“[Penyidikan kasus ini berdasarkan] Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022,” katanya.

534