Home Ekonomi KKP Kebut Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah

KKP Kebut Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tancap gas menyusun dan menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) untuk mendorong tumbuhnya investasi di ruang laut Indonesia sesuai prinsip ekonomi biru. Hingga tahun 2024, pemerintah menargetkan penyelesaian minimal 12 rencana zonasi dari 20 yang telah ditetapkan.

Sejauh ini pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Presiden tentang RZ KAW, yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini.

RZ KAW memiliki peran yang sangat penting sebab menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan berusaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan.

“Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, maka akan menghambat kegiatan berusaha dan non berusaha di laut. Untuk itu, kami akan terus mengakselerasi penyusunan dan penetapan rencana zonasi dan materi muatan teknis ruang laut untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah mengingat fungsinya yang sangat penting,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo dalam Talkshow Bincang Bahari bertajuk Akselerasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbitnya Perpres RZ KAW di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto menambahkan, peran rencana zonasi juga untuk memastikan kegiatan menetap di ruang laut yang dilakukan pelaku usaha maupun masyarakat, dapat berjalan harmonis. Kegiatan yang dimaksudnya di antaranya perikanan tangkap, budidaya lepas pantai, eksplorasi migas, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, hingga wisata.

Suharyanto meminta pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut yang telah ditetapkan ruang zonasinya, untuk segera mengurus KKPRL untuk menghindari persoalan yang dapat menghambat jalannya kegiatan ekonomi yang dilakukan.

“Jangan sampai nanti teman-teman sudah memasang kabel telekomunikasi misalnya, tiba-tiba ada kegiatan nelayan yang nyenggol-nyenggol yang bisa menyebabkan kabelnya putus. Atau sebaliknya nelayan yang terganggu karena pemasangan kabel. Ini kan menjadi masalah,” ungkapnya.

100
KKP