Home Nasional Ini Langkah Komnas HAM dalam Upaya Perdamaian Papua

Ini Langkah Komnas HAM dalam Upaya Perdamaian Papua

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa terdapat dua jenis pelanggaran yang selama ini muncul di Papua, yakni pelanggaran HAM berat dan tindak pidana pelanggaran HAM.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat, Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus Wamena, Wasior, dan Paniai. Hasil penyelidikan ini juga telah diserahkan kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Sesuai Undang-undang Nomor 26 tahun 2000, menjadi tugas Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan pengadilan HAM,” katanya di Jakarta, Rabu (23/3).

Ia menyebut, berbagai pihak dari Papua maupun nasional telah cukup lama mendesak Jaksa Agung meneruskan hasil penyelidikan Komnas HAM RI ke tahap penyidikan. Komnas HAM RI juga telah berulang kali bertemu Presiden, Menko Polhukam, maupun Jaksa Agung untuk meminta penyelesaian yang konkret atas pelanggaran HAM berat khususnya di Papua.

“Langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memastikan ketidakberulangan peristiwa semacam itu di Papua maupun wilayah lain di Indonesia,” tegasnya. Selain itu, langkah konkret ini juga penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah Indonesia.

Pada akhir tahun 2021, Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai. Hingga saat ini, tim penyidik itu sudah memeriksa puluhan orang termasuk dari TNI dan Polri. Panglima TNI bahkan berkomitmen membuka akses kepada penyidik.

“Komnas HAM RI secara khusus meminta komitmen Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung penegakan hukum serta tentu saja meminta Tim yang dibentuk Jaksa Agung untuk bekerja serius, terbuka dan akuntabel,” ucap Taufan.

Komnas HAM RI menginisiasi dialog damai di Papua. Presiden Joko Widodo telah mempercayakan Menko Polhukam untuk secara terus-menerus melakukan koordinasi dengan Komnas HAM RI dalam rangka menghentikan konflik bersenjata di Papua melalui jalan damai.

Dialog damai ini juga telah dimulai sejak tahun lalu melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Papua dengan bertemu berbagai tokoh masyarakat, agama dan tokoh OPM. Langkah ini diperkuat dengan kunjungan Komnas HAM RI Kantor Pusat di Jakarta dengan menyertakan Ketua dan beberapa Komisioner Komnas HAM RI.

86