Home Hukum Polisi Ringkus Petani di Lahat, Menanam Ganja di Kebun Cabai

Polisi Ringkus Petani di Lahat, Menanam Ganja di Kebun Cabai

Lahat, Gatra.com – Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), meringkus Darham Apriansyah (46), petani di Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, yang kedapatan menanam ganja di kebun cabai miliknya.

Perbuatan melawan hukum oleh tersangka (Darham) diungkap jajaran Polres Lahat, atas informasi masyarakat, yang kemudian dilakukan penyisiran di kebun cabai milik tersangka. Alhasil pada Senin (21/3), polisi mengamankan enam batang ganja usia tujuh bulan seberat 19,5 kilogram (Kg).

“Dari hasil penyelidikan, pada Senen (21/3) sekira pukul 21.30 WIB, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham (tersangka), yang berada di Balai Desa Jarai. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Satres Narkoba, dengan mendatangi TKP bersama anggota Intelkam,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, didampingi Wakapolres Kompol Feby Febriyana SIK, Kasatres Narkoba AKP Aliran Firman SH, dan Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan pada konferensi pers di Mapolres Lahat, Rabu (23/3).

Lanjutnya, dari informasi awal dan kemudian keterangan tersangka, kemudian anggotanya menuju lokasi penanaman ganja yang untuk mengelabuhi petugas, Darham menanam enam batang yang tingginya mencapai 1,5 meter itu ditanamnya di sela-sela kebun cabai miliknya.

“Setelah penyisiran di dapat enam batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen. Setelah dilakukan penimbangan seberat 19,5 Kg. Tersangka beserta barang buktinya, itu sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan melawan hukum demikian itu, tersangka terancam dipidana minimal lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Herlika Herisanti

225