Home Regional Ada Warga Tak Bisa Ambil Uang Ganti Rugi, ini Penjelasan BPN

Ada Warga Tak Bisa Ambil Uang Ganti Rugi, ini Penjelasan BPN

Purworejo, Gatra.com - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Bener, Andri Kristanto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Gatra.com dengan judul 'Aneh, Warga Terdampak Bendungan Bener Tak Bisa Ambil Uang Ganti Rugi (tayang 22/03). Dalam berita tersebut, Samiyah (sebelumnya ditulis Sumiyah) meminta tanggung jawab BPN karena UGR yang menjadi haknya tak bisa diambil.

Andri lantas menyampaikan urutan peristiwa sehingga perempuan warga Desa Legetan, Kecamatan Bener itu belum terbayar haknya. "Pada saat jadwal pembayaran tanggal 2 Maret, target pembayaran untuk 45 bidang tanah terdampak. Saat itu ada 10 orang pemilik 12 bidang yang minta dibarengkan waktu pembayarannya dengan yang masih menunggu putusan kasasi di MA, sesuai surat Masterbend," jelas Andri, Rabu (23/3).

Surat dari Masterbend itu masuk tanggal 28 Februari isinya ada Nomor Induk Sementara (NIS) 954 yang tanahnya adalah milik Samiyah, namun karena data lama pernah tertukar, di situ tertera nama Latifa (saudara Samiyah).

Pada saat pembayaran tangga 22 Maret di PT PP, ke-12 bidang tanah tidak terbayar karena pemilik tidak datang. Kemudian dalam rapat P2T disepakati, 12 bidang itu akan dibayarkan tanggal 7 Maret. Tetapi sebelumnya dilakukan pertemuan pada Jumat siang (4/3) di rumah ketua RW Kalipancer yang mengundang kesepuluh warga terdampak yang pada pembayaran sebelumnya tidak datang.

"Akan tetapi, yang datang ternyata tidak hanya pemilik lahan tadi, tetapi lebih dari 50 orang, ada korlap-korlap Masterbend juga. Akhirnya ada audiensi mereka tetap menolak pembayaran UGR pada tanggal 7. Kami juga menyampaikan akan ada pembayaran 25 bidang rencana tanggal 10 Maret. Kami sampaikan NISnya, ada NIS 954 atas nama Samiyah," tambah Andri didampingi oleh Sekretaris P2T Suroso dan anggota P2T, Tukiran.

Pihak P2T juga memperlihatkan bukti bahwa ada surat undangan atas nama Samiyah. Undangan nomor: 559.135/UND-33.06.AT.02.02/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 itu ditujukan kepada Samiyah, warga Desa Legetan. Perihalnya adalah undangan pemberian uang ganti kerugian. Samiyah masuk dalam tahap 11,12,13,14,16 dan 17 yang akan dibayarkan Kamis (10 Maret 2022) di PT PP Persero, Office Resort Desa Karangsari, Kecamatan Bener. Tapi undangan itu tidak pernah diterima oleh Samiyah, padahal undangan telah diserahkan kepada perangkat Desa Guntur, dimana lokasi tanah dengan NIS 954 berada.

Diperoleh keterangan pula, bahwa ternyata undangan tersebut ikut dikembalikan ke BPN oleh Kades Guntur, Nuhkolib. Sebelumnya Nuhkolob menyatakan bahwa umdangan milik warga desa lain telah didistribusikan oleh perangkat desa bernama Mustakim.

Sebelumnya Koordinator Masterbend juga membantah jika Bu Samiyah ikut dalam daftar yang diajukan penangguhan pembayarannya. "Khusus untuk Bu Samiyah, Beliau tidak pernah lewat (bukan anggota) Masterbend," kata Eko di Musala Desa Limbangan kemarin, Selasa (22/3/2022).

1186