Home Hukum Sekali pun Berseteru, Advokat Haram Buka Rahasia Klien

Sekali pun Berseteru, Advokat Haram Buka Rahasia Klien

Jakarta, Gatra.com – Advokat dilarang atau haram membuka rahasia kliennya sekali pun advokat dan kliennya itu akhirnya berseteru atau terlibat sengketa hukum. Membuka rahasia bekas klien merupakan pelanggaran berat kode etik profesi advokat.

“[Kalau membukanya] jelas itu melanggar kode etik. Ini pelanggaran berat karena kehormatan kita [advokat] di situ. Orang datang kepada kita [advokat] karena percaya,” kata Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Karena itu, Otto mengingatkan para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring, sejumlah pasal penting dalam Kode Etik Advokat Indonesia agar para calon advokat tidak melanggarnya jika kelak menjadi advokat.

“Dalam Kode Etik Advokat ada hal-hal yang harus Anda jaga betul di situ, bahwa Anda tidak boleh membuka rahasia klien Anda meskipun Anda tidak tidak lagi menjadi pengacaranya,” ujarnya.

Selanjutnya, advokat tidak boleh menjadikan surat dari pihak lawan sebagai bukti di pengadilan jika dalam surat tersebut terdapat kalimat 'Sans Prejudice'. Begitupun sebaliknya. “Kalau itu dijadikan bukti, maka itu pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Otto juga mengingatkan, ketika memberikan pendapat hukum (legal opinion) maka advokat harus menyertakan disclaimer agar tidak bisa diperkarakan secara pidana dan perdata atau ganti rugi.

“Jadi selalu ada disclaimer agar tidak terkena pidana dan ganti rugi. Yang diberikan itu selalu asumi, kalau begini maka begitu. Kalau begitu maka akan begini,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran Kode Etik Advokat bisa berbuntut pada perkara pidana maupun perdata. Jika mantan kliennya mengalami kerugian, misalnya karena advokat menyampaikan rahasia atau data penting dari perusahaan yang menjadi kliennya, maka advokat bisa digugat perdata soal kerugian tersebut.

Saat menutup acara, Otto mengaku bangga terhadap DPC Peradi Jakbar di bawah kepemimpinan Suhendra Asido Hutabarat ?yang selalu menghadirkan PKPA yang sangat luar biasa, di antaranya dengan Ubhara Jaya ini.

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XVIII, Fortuna Alfariza, di Jakarta, Kamis (24/3), menyampaikan, PKPA kali ini diikuti oleh 162 orang peserta. Pihaknya segera membagikan sertifikat untuk dijadikan salah satu syarat jika peserta ingin mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi.

Asido menyampaikan, pihaknya mendukung program DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan dalam mencetak advokat andal, profesional, dan berkualitas melalui PKPA-PKPA berkualitas.

“Untuk kepengurusan kami, periode 2021–2026 baru sekitar 7 bulan, mungkin sudah sekitar 750 peserta PKPA yang kami selenggerakan dan telah berhasil lulus,” ucapnya.

Adapun Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Ubhara Jaya, Syahrir Kuba, menyampaikan, PKPA ini digelar mengutamakan kualitas, di antaranya menghadirkan 25 orang ahli atau pakar hukum, baik dari akademisi dan praktisi.

“Oleh karena itu, ilmu yang diberikan menjadi komprehensif karena menjadi perpaduan antara teori dan praktik hukum di lapangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XVIII, Muhammad Nasrun, menyampaikan, pihaknya memilih PKPA Peradi Otto Hasibuan karena kualitas, kapasitas, dan kapabilitas serta relasi dengan pemerintahan.

“Tenaga pengajar juga sangat berkualitas sekali, kemarin juga [salah satunya] ada Prof. Hikmahanto Juwana. Dengan alasan kualitas itulah kami yakin memilih Peradi Otto. Soal biaya juga lebih murah,” katanya.

1142