Home Hukum KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Koruptor ke Kemenkuham dan ATR/BPN

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Koruptor ke Kemenkuham dan ATR/BPN

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian ATR/BPN RI, Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Tapanuli Utara.

Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah, bangunan, dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Lutfhi Hasan Iskak dan M. Nazarudin.

“KPK menyerahkan pengelolaan aset hasil sitaan dan hasil keputusan eksekusi dari kasus korupsi ada tanah, rumah, ruko, kendaraan, bangunan diserahkan untuk dipakai termasuk oleh ATR/BPN. Kami mendaptkan satu tanah dan bangunan sekitar 700 meter di Cianjur,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3).

Sofyan mengatakan pihaknya akn menggunakan aset tersebut untuk digunakan untuk ruang arsip dan penyimpanan.

“Sekarang mulai renovasi sedikit kemudian memindahkan semua arsip di Kabupaten Cianjur kesitu karena penuh kantor kita,” ujarnya.

Meski demikian Sofyan belum mengetahui pasti dari terpidana koruptor mana aset yang ATR/BPN dapat dari KPK.

“Nggak tahu saya dari mana pokoknya salah satu tersangka keputusan inkrah dan dieksekusi,” imbuh Sofyan.

71