Home Hukum Ratusan Obat Terlarang dan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Ratusan Obat Terlarang dan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Jepara, Gatra.com - Sebanyak ratusan obat terlarang dan paket narkotika jenis sabu dimusnahkan Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (24/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan itu berasal dari sejumlah tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

"Totalnya terdiri dari 98 perkara. Di antaranya narkotika sebanyak 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan dan pil koplo 51.00 butir, serta rokok dengan pita cukai ilegal yang berjumlah 1.697. 390 batang," ujarnya usai pemusnahan.

Selain narkotika, disebutkan ada pula barang berupa telepon genggam, senjata tajam, dan bahkan senjata api rakitan.

"Barang yang disita berasal dari wilayah hukum Kejari Jepara. Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi," terangnya.

1367