Home Sumbagteng Petani Sawit Minta Pemerintah Usir PT DSI dan Beri Sanksi Eks Ketua PN Siak

Petani Sawit Minta Pemerintah Usir PT DSI dan Beri Sanksi Eks Ketua PN Siak

Siak, Gatra.com - Ratusan massa yang tergabung dalan Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak bersama mahasiswa dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau menggelar aksi di depan Kantor Bupati Siak, Kamis (24/3). 

Mereka mendesak Bupati Alfedri segera mencabut Surat Keputusan (SK) pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan Nomor 284/11K/KPTS/ 2009 PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Sebelum berdemo di Kantor Bupati Siak, ratusan massa juga menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura. 

Massa juga menuntut agar Mahkamah Agung RI memberikan teguran dan sanksi demosi kepada mantan Ketua PN Siak, Rozza El Afrina. Pasalnya, Rozza masih mengeluarkan surat kebijakan untuk mengeksekusi lahan warga yang dikelola oleh PT Karya Dayun di Siak. Padahal, Rozza sudah dimutasi ke PN Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Masak sudah dipindahtugaskan, masih tandatangani surat. Hebat kali ini. Ada apa ini?" teriak Koordinator Aksi, Sherin Putra.

Petani sawit asal Mempura, Asul juga menyampaikan bahwa kehadiran PT DSI selama ini sangat menyengsarakan masyarakat. "Bentar-bentar kami dilaporkan ke Polda Riau. Dari 2008 sampai sekarang kami sengsara," kata Asul.

"Bapak-bapak pejabat ini enak, sedap tiap bulan dapat gaji, kami hanya hidup dari mendodos sawit. Itu pun sawit kita diambil sama perusahaan pula," tambahnya.

Hal yang sama juga diteriakkan oleh Aprianto, warga Singkemang, Kecamatan Koto Gasib. Dia meminta agar Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada Kementerian LHK untuk segera mencabut SK IPKH 17/Kpts-II/1998 PT DSI dan pro terhadap masyarakat.

"Tolong Pak Jokowi, perhatikan kami, batalkan izin perusahaan PT DSI itu. Sebab kehadiran PT DSI sangat menyengsarakan kami. Kami sudah sering dilaporkan ke Polda Riau Pak. Saya juga heran, kenapa mesti dilaporkan ke Polda, kan ada Polres, kan ada Polsek. Kok langsung ke Polda. Ini sangat janggal," pungkasnya.

360